Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang Penyediaan Ruang Penampungan Air

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengingatkan perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan 10 persen dari total luas lahan yang dimiliki sebagai tempat penampungan air. Hal ini dilakukan guna mencegah risiko banjir yang sering terjadi di beberapa kawasan.

Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung 2024-2044. Dalam Perda tersebut, disebutkan bahwa setiap pemohon izin wajib menghibahkan 10 persen dari lahan yang diusulkan untuk kebutuhan penanganan banjir. Aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.

Dadang menjelaskan bahwa 10 persen lahan tersebut dapat digunakan sebagai penampungan air, baik berupa polder, embung, maupun danau retensi. Ia menekankan pentingnya penerapan aturan ini, terutama bagi perusahaan dan pelaku usaha di kawasan Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang.

“Jika tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perda, Pemkab Bandung berhak mencabut surat izin operasional usaha. Namun, sebelum itu, akan diberikan surat peringatan satu hingga tiga,” ujarnya kepada awak media.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung juga berencana melakukan program pelebaran atau normalisasi solokan dan sungai, khususnya di titik-titik kritis. Salah satu sungai yang akan dinormalisasi adalah Sungai Cipangkolan. Menurut Dadang, sungai ini sudah sangat dangkal dan menjadi penyebab banjir di Kecamatan Bojongsoang.

“Ada banyak selokan yang sudah hampir rata dengan sawah. Semua itu akan kita perbaiki secara bertahap,” jelasnya.

Untuk mempercepat realisasi proyek tersebut, Dadang telah menyiapkan skema pendanaan dari empat sumber, yaitu APBD Kabupaten Bandung, BBWS, APBD Provinsi, dan sumber dari pentahelix. Dengan adanya pendanaan yang berasal dari berbagai sumber, diharapkan proses normalisasi dapat berjalan lebih cepat.

Menurut Bupati, aturan ini bukanlah bentuk pemaksaan, melainkan kewajiban yang sudah diatur dalam Perda. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan semua pihak taat pada aturan demi keselamatan masyarakat.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah

  • Pemantauan dan Pengawasan

    Pemkab Bandung akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya sesuai Perda. Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait akan diberikan surat peringatan.

  • Program Normalisasi Sungai

    Beberapa sungai yang menjadi titik kritis akan dinormalisasi agar kapasitas aliran air meningkat dan risiko banjir dapat diminimalkan.

  • Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

    Pemerintah berupaya bekerja sama dengan instansi terkait seperti BBWS dan pemerintah provinsi untuk mendukung program penanggulangan banjir.

  • Peningkatan Kesadaran Masyarakat

    Selain upaya teknis, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya aturan dalam Perda.