Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025: Fakta atau Hoaks?

Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Oktober 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Banyak orang memperhatikan kabar ini karena terkait dengan kebijakan pemerintah yang disebut-sebut akan berdampak langsung pada kesejahteraan para pensiunan. Namun, apakah informasi tersebut benar? Mari kita cari tahu.

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah menjadi sorotan utama dalam isu ini. Perpres ini mencakup rencana kebijakan keuangan dan belanja negara untuk tahun anggaran mendatang. Meskipun ada sejumlah kebijakan yang diberlakukan, tidak ditemukan adanya kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.

Berdasarkan penelusuran isi Perpres 79/2025 yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025, terdapat kebijakan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun, tidak ada satu pun poin dalam Perpres tersebut yang menyebutkan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.

Fakta yang Terungkap

Lampiran halaman 3, poin ke-6 dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menaikkan gaji ASN aktif. Tidak ada penyebutan soal pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada Oktober 2025 tidak benar alias hoaks.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Peraturan Terbaru

Gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pensiunan PNS per golongan:

Golongan I

  • Golongan Ia: antara Rp1.685.700 hingga Rp1.892.000.
  • Golongan Ib: antara Rp1.685.700 hingga Rp2.003.100.
  • Golongan Ic: antara Rp1.685.700 hingga Rp2.087.800.
  • Golongan Id: antara Rp1.685.700 hingga Rp2.176.100.

Golongan II

  • Golongan IIa: antara Rp1.685.700 hingga Rp2.732.600.
  • Golongan IIb: antara Rp1.685.700 hingga Rp2.848.200.
  • Golongan IIc: antara Rp1.685.700 hingga Rp2.968.700.
  • Golongan IId: antara Rp1.685.700 hingga Rp3.094.200.

Golongan III

  • Golongan IIIa: antara Rp1.685.700 hingga Rp3.431.400.
  • Golongan IIIb: antara Rp1.685.700 hingga Rp3.576.600.
  • Golongan IIIc: antara Rp1.685.700 hingga Rp3.727.900.
  • Golongan IIId: antara Rp1.685.700 hingga Rp3.885.600.

Golongan IV

  • Golongan IVa: antara Rp1.685.700 hingga Rp4.050.000.
  • Golongan IVb: antara Rp1.685.700 hingga Rp4.221.300.
  • Golongan IVc: antara Rp1.685.700 hingga Rp4.399.800.
  • Golongan IVd: antara Rp1.685.700 hingga Rp4.585.900.
  • Golongan IVe: antara Rp1.685.700 hingga Rp4.779.900.

Catatan Penting

Gaji pensiunan janda/duda dan ahli waris memiliki nominal berbeda. Rincian lengkap bisa ditemukan di versi tabel per golongan.

Kesimpulan

Hingga Oktober 2025, tidak ada kenaikan gaji bagi pensiunan PNS. Kenaikan hanya berlaku untuk ASN aktif dan masih menunggu kepastian waktu serta besaran nominalnya. Sementara itu, gaji pensiunan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di tahun 2024.