Kasus Narkoba yang Melibatkan Ammar Zoni
Aktor ternama Ammar Zoni kini tengah menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dari informasi yang diperoleh, Ammar Zoni disebut sebagai ‘pengepul’ atau penampung narkoba sebelum diedarkan ke lingkungan penjara. Hal ini menunjukkan bahwa ia memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
“Secara ini mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul,” ujar Plt Kasie Intelijen Kejari Jakpus, Agung, pada Kamis (9/10/2025). Peran tersebut membuat Ammar Zoni menjadi titik sentral dalam pengumpulan narkotika sebelum dibagikan ke pihak lain.
Penangkapan ini berawal dari adanya gerak-gerik mencurigakan dari Ammar Zoni dan rekan-rekannya yang terdeteksi oleh petugas keamanan lapas. Setelah dilakukan penyelidikan, Ammar Zoni beserta lima narapidana lainnya berhasil diamankan pada sekitar bulan Januari 2025.
“Gerak-gerik mencurigakan ya tentunya teman-teman dari keamanan dalam lapas itu juga kan juga mengetahui ya, karena itu warga binaannya pasti mengetahui ada hal yang tidak baik,” jelas Agung. Dengan adanya indikasi kecurigaan tersebut, pihak keamanan langsung mengambil tindakan untuk menyelidiki lebih lanjut.
Tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan liquid ganja, menjadi barang bukti yang memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran di dalam lapas. Meski demikian, Agung menyatakan detail lengkap mengenai kronologi dan peran masing-masing tersangka baru akan dibuka secara gamblang dalam surat dakwaan di persidangan.
“Pokoknya bagaimana peristiwa awal mula asal-muasalnya, kemudian sampai dengan ditangkap itu pasti ada di surat dakwaan,” tutupnya.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yang beragam, mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Pasal yang dijerat 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika,” ucap Agung. “Ancamannya yang satu minimal 5 tahun, yang satu minimal 6 tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati,” tegas Agung.
Riwayat Penyalahgunaan Narkoba
Sebagai informasi, Ammar Zoni sebelumnya sudah tiga kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan kini tengah menjalani hukuman. Terakhir, mantan suami Irish Bella diciduk di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 lalu.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Atas kasus tersebut, Ammar Zoni awalnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, ayah dua anak itu mengajukan banding. Bukannya berkurang, hukuman penjara Ammar Zoni bertambah menjadi empat tahun. Adapun denda dipangkas menjadi Rp 800 juta, yang apabila denda tidak dibayar, maka hukuman penjara ditambah tiga bulan.

Tinggalkan Balasan