Kasus Narkoba yang Menimpa Ammar Zoni

Aktor ternama Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkoba. Kini, ia diamankan atas dugaan peredaran narkoba sementara masih menjalani masa hukuman di Rutan Salemba. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima pelimpahan tahap dua dari kasus ini, yang melibatkan Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya.

Plt Kasie Intelijen Kejari Jakpus, Agung, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni tidak hanya sebagai pengguna narkoba, tetapi diduga memiliki peran penting sebagai “pengepul”.

“Secara ini mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul ya,” ujar Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada bulan Januari 2025. Namun, kronologi lengkapnya akan disampaikan dalam surat dakwaan.

“Tertangkap tangannya kalau dari informasi yang kami terima di berkas, di sekitar tahun 2025 ini. Di Januari, sekitar Januari 2025,” kata Agung.

“Tapi untuk lebih jelasnya sama-sama mendengar nanti surat dakwaannya seperti apa yang sudah dibuat oleh penuntut umum,” lanjutnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan ganja dalam bentuk likuid.

“Yang diamankan narkotikanya ada itu tadi, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja,” jelas Agung.

Ancaman Hukuman yang Berat

Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yang beragam, mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Pasal yang dijerat 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika,” ucap Agung.

“Ancamannya yang satu minimal 5 tahun, yang satu minimal 6 tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati,” tegas Agung.

Riwayat Penyalahgunaan Narkoba

Sebagai informasi, Ammar Zoni sebelumnya sudah tiga kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan kini tengah menjalani hukuman. Terakhir, mantan suami Irish Bella diciduk di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 lalu.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Atas kasus tersebut, Ammar Zoni awalnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, ayah dua anak itu mengajukan banding. Bukannya berkurang, hukuman penjara Ammar Zoni bertambah menjadi empat tahun. Adapun denda dipangkas menjadi Rp 800 juta, yang apabila denda tidak dibayar, maka hukuman penjara ditambah tiga bulan.