Penangkapan Tersangka Narkoba yang Diduga Diatur dari Dalam Rutan

Pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap II yang melibatkan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat. Pelimpahan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum terhadap sejumlah individu yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Tersangka yang diidentifikasi dengan inisial MAA alias AZ bersama beberapa rekannya diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Informasi ini disampaikan oleh pihak Kejari Jakarta Pusat melalui unggahan di akun Instagram @kejari.jakpus, yang menyatakan bahwa tersangka tersebut terlibat dalam peredaran narkotika yang berasal dari dalam rutan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah petugas Karupam Rutan Salemba berhasil mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte). Proses penangkapan ini menunjukkan adanya upaya untuk memerangi peredaran narkoba yang dilakukan dari balik jeruji besi.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka dianggap sangat serius dan memerlukan tindakan hukum yang sesuai.

Diketahui bahwa MAA alias AZ adalah Ammar Zoni, mantan artis atau public figure yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Informasi ini disampaikan melalui pernyataan tertulis di akun Instagram @kejari.jakpus, yang menegaskan bahwa tersangka tersebut pernah dihukum dalam perkara narkotika sebelumnya.

Kini, Ammar Zoni kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di balik jeruji besi. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan narkoba tidak hanya terjadi di luar rutan, tetapi juga bisa diatur dari dalam lingkungan tahanan.

Fakta-Fakta Terkait Kasus Narkoba Ini

  • Penangkapan tersangka: Tersangka MAA alias AZ dan rekan-rekannya ditangkap oleh petugas Karupam Rutan Salemba.
  • Barang bukti: Barang bukti yang ditemukan antara lain narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).
  • Pasal yang diterapkan: Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Latar belakang tersangka: Tersangka pernah menjalani hukuman atas kasus serupa sebelumnya.