Sidang Kasus Nikita Mirzani Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini, beberapa saksi ahli dihadirkan untuk memberikan pandangan profesional mengenai unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada aktris berusia 39 tahun tersebut.

Salah satu saksi ahli yang hadir adalah Andy Widiatno, seorang ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menjelaskan aspek hukum digital dalam perkara ini. Selain itu, Beniharmoni Harefa, ahli hukum pidana, juga memberikan keterangan penting mengenai proses hukum dan interpretasi pasal terkait dugaan pemerasan serta TPPU.

Kehadiran para saksi ahli ini mendapat tanggapan dari praktisi hukum Dedi DJ. Ia menilai bahwa keberadaan ahli dalam sebuah perkara pidana memiliki peran vital untuk membantu majelis hakim menilai substansi kasus secara objektif.

“Saya selalu mengatakan bahwa ahli ini adalah salah satu hal yang sangat fundamental. Kenapa saya katakan begitu? Karena keterangan-keterangan ahli itulah yang nantinya akan memperkuat apakah tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum itu memang terbukti atau tidak,” ujar Dedi DJ.

Ia menjelaskan bahwa setiap ahli memiliki ruang keilmuan masing-masing yang menjadi landasan penilaiannya. Contohnya, ahli bahasa bisa menilai ada atau tidaknya indikasi pemerasan dari penggunaan kata atau kalimat, sedangkan ahli IT akan menelaah perilaku digital dan komunikasi dalam kasus tersebut.

“Ahli akan menjelaskan sesuai dengan kepiawaian keilmuan dan keintelektualan yang dia miliki. Dia menilai dalam tatanan keilmuannya,” lanjutnya.

Menurut Dedi DJ, keterangan ahli akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim sebelum memutus perkara. “Jadi, keterangan-keterangan ahli ini nantinya akan dicatat oleh hakim sebagai bahan pertimbangan ketika mengambil satu keputusan.”

Saksi Ahli Sebut Tindakan Nikita Mirzani Tak Langgar UU ITE

Dalam sidang kemarin, Andy Widiatno menilai bahwa aksi Nikita Mirzani membagikan ulang ulasan skincare Reza Gladys dari akun Dokter Detektif (Doktif) tidak termasuk pengancaman atau pencemaran nama baik. Ia menjelaskan bahwa unggahan tersebut bukanlah informasi rahasia karena sudah lebih dulu beredar di ranah publik.

“Suatu informasi yang memang tujuannya untuk diketahui umum. Makna dari review produk dengan kerahasiaan itu tidak lagi relevan,” ujarnya dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa tindakan Nikita tidak lebih dari meneruskan informasi publik yang telah beredar, bukan membuka informasi tersembunyi. “Pertama, informasinya bukan bersifat rahasia. Kedua, membuat dapat diakses atau me-review juga sudah tidak lagi menjadi perbuatan yang dilarang.”

Saksi Ahli Sebut Kasus Nikita Mirzani Bukan Pidana Pencucian Uang

Sementara itu, Beniharmoni Harefa memberikan keterangan agar meringankan proses hukumnya terhadap kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Ia menjawab pertanyaan Nikita Mirzani mengenai pembelian atau pembayaran rumah melalui pihak ketiga.

“Apakah tindakan yang dilakukan termasuk dalam tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU?” tanya Nikita Mirzani.

“Jelas dan tegas, ini bukan tindak pidana pencucian uang. Karena apa? Pertama, tidak ada predicate crime-nya (tindak pidana asal),” jawab Beniharmoni Harefa.

Beniharmoni menilai kasus yang dialami Niki dengan Reza Gladys dianggap sebagai kasus perdata, bukan pidana pencucian uang. “Kalau memang terbukti ada kesepakatan, maka seharusnya ini hubungan keperdataan. Tidak ada tindak pidana.”

Ia menjelaskan bahwa unsur utama dalam TPPU adalah menyembunyikan atau menyamarkan harta dari hasil kejahatan. Namun, dalam kasus Niki, unsur tersebut tidak terpenuhi sama sekali. “Semua nama jelas, identitas lengkap, bahkan dikonfirmasi ke pihak yang ditransfer. Dengan kondisi itu, unsur menyembunyikan atau menyamarkan sama sekali tidak ada.”

Beniharmoni menganggap bahwa kasus yang dialami Nikita Mirzani bukanlah TPPU, karena transaksi dilakukan secara transparan dan merupakan pembayaran atas honor pekerjaan. “Karena ini murni keperdataan, dianggap sebagai fee hasil dari kesepakatan dan negosiasi. Maka tidak ada unsur menyamarkan atau menyembunyikan. Sehingga, tindak pidana pencucian uang tidak terpenuhi.”

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok. Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita. Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan. Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani. Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar. Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.