Aksaraintimes.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan plat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi.
Dirreginet Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan kebijakan plat nomor putih bahkan akan diberlakukan mulai Juni 2022.
“Tahun ini kan masih dilelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira-kira kapan pak? Secepatnya gitu,” kata Yusri.
“Jadi ya semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini plat nomor putih,” tambahnya. Meskipun demikian, belum semua kendaraan pribadi akan mendapatkan plat nomor putih.
Baca juga: Daftar Kode Plat Nomor di Jawa Timur Lengkap, dari Plat AG, Ae, Hingga P
Korlantas Polri memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi serta kendaraan yang sudah waktunya berganti plat nomor atau pajak 5 tahunnya sudah habis.
“Nanti diberlakukannya tahun ini, tapi belum semuanya. Baru kendaraan ganti plat yang 5 tahunan itu dan kendaraan yang baru, jadi bertahap,” ucapnya.
Lalu bagaimanakah cara mendapatkan plat berwarna putih tersebut?
Seperti dijelaskan seperti di atas, tahap awal pemberlakuan plat nomor warna putih akan diutamakan bagi kendaraan yang baru diregistrasi.
Teemasuk bagi mereka yang tengah memperpanjang pajak 5 tahunan (pergantian plat) bisa menikmati plat nomor putih.
“Enggak ada biaya pergantian. Kalau pas plat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti plat nomor warna hitam,” katanya lagi.
Untuk wilayah, Yusri juga mengatakan bakal dilakukan serentak se-Indonesia. Namun ia mengakui prosesnya tidak bisa langsung secepatnya.
“Tidak ada yang didahulukan. Serentak se-Indonesia, tetapi kan bertahap. Yang kendaraan baru dulu, nanti bulan depan kalau beli kendaraan baru sudah menggunakan warna putih,” katanya.
Di sisi lain, ada baiknya pengemudi tidak terburu-buru menggunakan pelat nomor putih di jalanan. Pasalnya, penggunaan pelat nomor putih sebelum waktunya bakal ditilang polisi.
Sanksi tilang telah diberlakukan antara lain di Jambi akhir pekan lalu. Mengutip Antara, plat nomor putih sudah banyak beredar di sana.
Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, dimana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan,” ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.