Penanganan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berlangsung

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berjalan selama lima bulan, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Perkara ini sedang ditangani oleh jajaran Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, memastikan bahwa penyidikan masih terus dilakukan.

“Proses pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik tetap berjalan.

Daftar Terlapor dalam Kasus Ini

Dalam perkembangan kasus ini, sedikitnya 12 orang disebut sebagai terlapor. Nama-nama tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka antara lain:

  • Eggi Sudjana
  • Rizal Fadillah
  • Kurnia Tri Royani
  • Rustam Effendi
  • Damai Hari Lubis
  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa
  • Abraham Samad
  • Mikhael Sinaga
  • Nurdian Susilo
  • Aldo Husein

Pemeriksaan Saksi Ahli

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa Lukas Luwarso sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Lukas merupakan jurnalis senior sekaligus mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/8/2025).

Lukas mengatakan bahwa ia diminta menjadi saksi ahli oleh Abraham Samad, yang sebelumnya diperiksa sebagai terlapor. Ia menilai penerapan status terlapor terhadap Abraham Samad serta sejumlah jurnalis lainnya mencerminkan kembalinya pola otoritarianisme aparat.

“Wawancara yang membahas keaslian ijazah Jokowi itu adalah bagian dari produk jurnalistik. Jika jurnalis dilaporkan karena hal seperti itu, maka semua wartawan bisa terancam tidak bisa menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Lukas juga menegaskan bahwa ia akan menjelaskan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai jurnalisme dan non-jurnalisme berdasarkan etika profesi dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Penyidikan terhadap Terlapor Lainnya

Selain Lukas, penyidik juga memeriksa Rismon Hasiholan Sianipar sebagai salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Rismon diperiksa bersama dua terlapor lainnya, yakni Mikhael Sinaga dan Nurdian Noviansyah Susilo. Kuasa hukum kubu Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa klien mereka akan diperiksa hari ini.

Rismon menyatakan bahwa ia memiliki dasar untuk membantah kesimpulan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang sebelumnya menyatakan ijazah Jokowi adalah asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.

“Saya akan membuktikan kepada penyidik bahwa kami punya dasar untuk membantah kesimpulan dari Bareskrim,” tutur Rismon.

Kekhawatiran dari Dr. Tifa

Dr. Tifauzia Tyassuma, yang juga termasuk dalam daftar terlapor, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025). Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, serta membawa buku berjudul Jokowi’s White Paper. Ia mempersoalkan surat panggilan terhadapnya lantaran ada keganjilan.

“Surat panggilan itu sendiri kan juga ganjil ya, karena surat panggilan itu kayak 2 gabung jadi 1,” tuturnya. Ia merasa aneh karena laporan polisi yang diproses oleh polisi terkesan tidak jelas legal standing-nya.

Menurut dr. Tifa, seharusnya ada aktivis lain yang juga dijadwalkan diperiksa pada hari yang sama, yakni Rustam Effendi. Namun, Rustam berhalangan hadir karena orang tuanya meninggal dunia.

“Pak Rustam tidak jadi hadir karena orang tuanya meninggal. Jadi hari ini saya sendiri. InsyaAllah besok Pak Rismon Sianipar (akan hadir),” ujarnya.

Mantan Menpora Roy Suryo Hadir

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo turut hadir dan sempat mendampingi dr. Tifa sebelum pemeriksaan. Roy mengaku sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam kasus lain di lokasi yang sama.

“Saya mensupport sahabat saya, dr. Tifa. Semoga apa yang disarankan oleh Pak Alkatiri tadi bisa dijalankan dengan baik. Yang terpenting, dalam surat itu tertulis tanggal 22 Januari,” kata Roy Suryo.