Kebijakan Work From Home (WFH) untuk ASN

Pemerintah telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan meningkatkan efisiensi energi. Namun, kebijakan ini juga membawa berbagai tantangan yang perlu diperhatikan.

Tantangan dalam Penerapan WFH

Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) UGM Agustinus Subarsono menekankan bahwa keberhasilan penerapan WFH sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi dan transformasi budaya kerja ASN. Menurutnya, tantangan terbesar adalah pergeseran budaya kerja dari yang semula berbasis perintah menjadi budaya kerja mandiri.

“Ketika budaya kerja belum mandiri, WFH berpotensi mengurangi produktivitas karena ASN bisa terjebak fokus pada pekerjaan domestik,” ujar Subarsono.

Ia menyarankan pemerintah untuk menerapkan gaya kepemimpinan berbasis kepercayaan (trust based leadership), yang meyakini bahwa ASN mampu bekerja tanpa pengawasan fisik secara langsung. Namun, kepercayaan ini harus diimbangi dengan sistem monitoring yang ketat, seperti timesheet dan koordinasi daring yang rutin.

Potensi Penghematan dan Risiko

Meskipun secara teori WFH dapat mengurangi biaya operasional kantor, seperti listrik dan transportasi, Subarsono mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada asumsi semata. Ia mempertanyakan apakah penghematan tersebut cukup signifikan bagi APBN atau APBD, terutama di kota-kota kecil atau daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Di sisi lain, ia menyoroti risiko penyalahgunaan waktu WFH. Ada potensi WFH setiap Jumat digunakan untuk long weekend oleh golongan ekonomi atas atau dimanfaatkan mencari pekerjaan sampingan oleh golongan menengah untuk menambah pendapatan.

Empat Indikator Evaluasi Keberhasilan

Subarsono menyarankan pemerintah melakukan evaluasi berkala setelah satu hingga dua bulan pelaksanaan dengan merujuk pada empat indikator utama. Empat indikator tersebut adalah:

  • Tercapainya target atau output kerja
  • Penyelesaian tugas sesuai jadwal
  • Minimnya revisi pada hasil kerja
  • Tingkat partisipasi dalam koordinasi digital

Batasan Penerapan WFH

Meski mendukung fleksibilitas, Subarsono menegaskan tidak semua sektor bisa dikerjakan dari rumah. Pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti pengurusan SIM, KTP, sertifikat tanah, dan layanan kesehatan harus tetap berjalan luring.

Begitu pula di sektor pendidikan. Ia tetap mendorong pembelajaran secara tatap muka untuk menghindari learning loss dan memberikan ruang improvisasi bagi pengajar.

Penerapan di Kota Yogyakarta

Di Kota Yogyakarta, pejabat setingkat Eselon II dan eselon III tidak diperbolehkan WFH, begitu pula unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Lurah dan Mantri (Pamong Praja) juga tetap harus masuk. Jadi, sebetulnya tidak banyak yang terkena kebijakan WFH.

“Sebetulnya tidak banyak yang terkena kebijakan WFH,” kata Pj Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Dedi Budiono.