Usai Bayar Pajak, Bupati Jombang Ingatkan Masyarakat untuk Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah serta Sekda Kabupaten Jombang Agus Purnomo Saat Mengisi Laporan SPT tahunan
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah serta Sekda Kabupaten Jombang Agus Purnomo Saat Mengisi Laporan SPT tahunan

Aksaraintimes.id – Didampingi petugas dari Kantor Pajak, Bupati Jombang bersama Wakil Bupati Jombang melapor SPT Tahunan melalui aplikasi online e-Filling di ruang wagata Pendopo Kabupaten Jombang.

Tampak Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah serta Sekda Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengisi form laporan SPT Tahunan dengan dipandu para petugas pada senin 7 Maret 2022.

Setelah selesai melakukan kewajiban Lapor SPT tahunan, Bupati Jombang memberikan pesan kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak.

Baca Juga: Dapat Score Tertinggi dalam Digital Brand Award 2022, Bank Jombang Ungguli Jogja dan Sleman

Bupati mengajak para masyarakat untuk taat memberikan laporan SPT Tahunan secara online sebelum 31 Maret 2022 mendatang.

Lebih lanjut, Bupati menyebut pentingnya pajak yang dibayarkan guna mendukung pembangunan daerah terutama pada pemulihan ekonomi.

Untuk melakukan laporan SPT tahunan, selain dapat langsung datang ke Kantor KPP Pratama, Wajib pajak juga dapat mengisi form laporan dalam melalui layanan e-Filling.

Baca Juga: Ini Pesan Bupati Jombang Saat Menghadiri Wisuda Sarjana Unwaha Tahun 2022

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi. Jadi saya mengimbau masyarakat untuk taat mengisi SPT ini, tidak harus datang ke Kantor KPP Pratama. Sebab saat ini banyak kemudahan dalam melaporkan pajak tahunan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret, segera melaporkan SPT tahunan orang pribadi secara online,” ucap Bupati Mundjidah Wahab seperti dilansir dari laman Jombangkab.