Aksaraintimes.id – Pelaku pembegalan dengan korban supir taxi online di Ciparay, Kabupaten bandung yang berinisial AH telah berhasil diringkus oleh pihak berwajib. Polisi juga langsung menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengungkapakan bahwa polisi dengan mudah mengidentifikasi pelaku dan langsung mengamankannya.
Baca Juga: Dea OnlyFans Tidak Ditahan, Polisi: Dia Mau Menyelesaikan Kuliahnya
“Berdasarkan hasil penyelidikan dari reskrim Polresta Bandung dan bisa mengidentifikasi pelakunya, sehingga kita bisa mendapatkan keterangan posisi dan identitas dan bisa kita amankan pada tanggal 27 Maret 2022,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat press rilis seperti dilansir detikJabar, Senin (28/3/2022).
Polisi juga turut menyita barang bukti yang merupakan barang rampasan milik korban. Nantinya, pihak polisi akan mengembalikan barangf-barang tersebut kepada sang korban.
“Berikut dengan barang bukti mobil, handphone, dompet, senjata tajam. Alhamdulillah lengkap barang bukti hasil kejahatan bisa kita amankan dan rencananya akan kita kembalikan kepada korban,” katanya.
Sebelumnya, sang pelaku sempat sembunyi dan membawa mobil korban. Untungnya, dengan cepat polisi bisa mengunggkap keberadaan pelaku.
“Sementara disembunyikan oleh tersangka, namun demikian alhamdulillah kita bisa kita dapatkan tersangka berikut dengan barang buktinya,” pungkasnya.