Aksaraintimes.id – Pemerintah telah mengeluarkan aturan vaksin booster ketiga sebagai syarat melakukan perjalanan Mudik.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa orang belum melakukan vaksin booster ketiga masih bisa melakukan mudik namun harus menujukkan hasil negatif yang dilakukan dengan tes PCR bagi yang sudah vaksin doseis satu atau menunjukkan hasil negatif dari tes Antigen bagi yang sudah melakuka vaksin dosis kedua.
Baca Juga: Pahami, Ini Syarat Agar Mendapatkan Vaksinisasi Booster Dosis Ketiga
“Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen,” kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 23 Maret 2022.
“Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum,” ujarnya.
Budi juga mengungkapkan orag yang sudah divaksin dosis ketiga tidak perlu menujukkan hasil negatif covid19. Budi menambahkan, pada lebaran 2022, Presiden Jokowi memberi kelonggaran bagi yang ingin mudik dengan syarat harus dibarengi vaksinasi Covid-19 .
Baca Juga: Mendag Akan Ungkap Sosok Mafia Minyak Goreng, Apakah dari Kalangan Elite Politik?
“Beliau menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena,” ucap dia.