Pahami, Ini Syarat Agar Mendapatkan Vaksinisasi Booster Dosis Ketiga

vaksin booster
vaksin booster

Akaraintimes- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

SE ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS) dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (13/01/2022), di Jakarta.

Baca Juga: Bupati Jombang Pantau Program Vaksinasi yang Dilakukan di Plaza Linggajati

Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen,” ujar Maxi.

Syarat Penerima Vaksin Dosis Ketiga

  • Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.

Penyuntikan vaksin booster dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 mililiter yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 mililiter dan 0,25 mililiter. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Efek Samping Pemberian Vaksin Dosis Ketiga

  1. Sinovac: berupa efek samping ringan, seperti nyeri, iritasi dan sedang berupa pembengkakan sistemik, nyeri otot, demam dan gangguan sakit kepala
  2. Pfizer: nyeri pada tempat suntikan, kelelahan, sakit kepala, sakit otot, nyeri sendi, dan demam
  3. AstraZeneca: nyeri pada bekas suntikan sebagai efek samping yang paling umum, tidak enak badan, kelelahan, menggigil, demam, sait kepala, mual, dan nyeri sendi
  4. Moderna: nyeri di tempat suntikan merupakan efek samping yang paling banyak dilaporkan. Eefek samping lainnya yang dialami penerima dosis lanjutan ini ialah demam, pegal, dan mual.

Soal ketersediaan vaksin, pemerintah sudah memiliki vaksin yang cukup baik yang berasal dari kontrak pengadaan vaksin tahun lalu yang pengirimannya akan tiba di awal tahun ini.

Baca Juga: Kompetisi Vlog Prakerja Batch 05 Resmi Dibuka, Daftarkan Dirimu dan Cek Syarat Lengkapnya

Ada pula ketersediaan vaksin yang merupakan tambahan yang cukup signifikan dari vaksin donasi dunia baik melalui program kerjasama COVAX maupun program kerjasama bilateral.

Sebagai informasi sebelumnya COVAX memberikan komitmen bantuan terhadap 20% dari populasi Indonesia. Namun sudah dikonfirmasi akan ditingkatkan menjadi 30% dari populasi Indonesia kira-kira setara vaksinasi untuk 27 juta orang atau kira-kira setara dengan 54 juta dosis vaksin gratis yang bisa diterima pemerintah total dari tahun lalu dan tahun ini.