Aksaraintimes.id – Layanan cetak Kartu Keluarga (KK) Mandiri yang di berikan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat memudahkan masyarakat yang ingin membuat Kartu Keluarga (KK). Jadi masyarakat tak perlu repot-repot untuk untuk datang ke kantor Dukcapil.
Untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri ini, masyarakat bisa menggunakan kertas jenis HVS A4 80 gram. Walaupun Kartu Keluarga (KK) yang di cetak tidak menggunakan security printing,
namum pada Kartu Keluarga (KK) ini memiliki kode QR (QR Code).Baca Juga: Lokasi dan Alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Dispendukcapil Jombang
Sebagai pengaman QR Code digunakan sebagai tanda tangan elektronik sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum. Seperti diketahui, selama ini Kartu keluarga dicetak di kerta security printing berhologram yang diklaim anti-pemalsuan.
Apabila Anda ingin mencetak mencetak Kartu Keluarga online secara mandiri, berikut ini Aksaraintimes merangkum langkahnya:
Baca Juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak
Demikian informasi panduan untuk mencetak kartu keluarga (KK) online secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil. Semoga bermanfaat.