Cara Memasang Set Top Box (STB) untuk TV Analog agar Tetap Bisa Menerima Siaran

Aksaraintimes.id – Cara Memasang STB. Pemerintah melalui Menkominfo akan menghentikan siarat pada TV analog secara bertahap mulai tanggal 30 April 2022 hingga paling lambat 2 November 2022.

Pemberhentian ini hanya berlaku untuk TV Analog. Artinya, bagi pengguna TV digital, tidak akan ada pemberhentian siaran oleh Pemerintah.

Baca Juga: Rekomendasi 5 TV Digital Harga 1 Juta, Ada Polytron Hingga Samsung

Bagi pengguna TV Analaog,Anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk membeli TV digital baru. Nantinya TV analog akan tetap bisa mendapatkan siaran TV Digital dengan bantuan perangkat Set Top Box (STB).

Peragkat STB bisa ditemukan dengan mudah melalui aplikasi e-commerce dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 40.000 an.

Bagi Anda yang sudah siap untuk migrasi ke siaran digital dengan perangkat STB, apakah Anda mengetahui cara memasangnya? Jika belum, berikut kami hadirkan informasinya untuk Anda.

Sebelum memulai memasang perangkat STB, ada baiknya jika Anda memeriksa dahulu kelengkapan yang diberikan dalam satu set STB yang terdiri dari:

  • Unit set top box
  • Kabel antena
  • Charger atau adaptor
  • Kabel RCA atau kabel audio video
  • Kabel LAN, WLAN
  • Kabel HDMI (ada juga yang dijual terpisah)
  • Remote dan baterai
  • Buku petunjuk

Cara Pasang Set Top Box TV

Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, berikut adalah rangkuman memasang perangkat STB yang bisa Anda lakukan sendiri di rumah:

1. Siapkan dan pasang antena TV

Langkah pertama, siapkan antena TV untuk menangkap siaran TV analog, baik yang berada di luar atau di dalam rumah. Kemudian pasang antena TV tersebut.