Aksaraintimes.id – Layanan cetak Kartu Keluarga (KK) Mandiri yang di berikan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat memudahkan masyarakat yang ingin membuat Kartu Keluarga (KK). Jadi masyarakat tak perlu repot-repot untuk untuk datang ke kantor Dukcapil.
Untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri ini, masyarakat bisa menggunakan kertas jenis HVS A4 80 gram. Walaupun Kartu Keluarga (KK) yang di cetak tidak menggunakan security printing, namum pada Kartu Keluarga (KK) ini memiliki kode QR (QR Code).
Baca Juga: Lokasi dan Alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Dispendukcapil Jombang
Sebagai pengaman QR Code digunakan sebagai tanda tangan elektronik sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum. Seperti diketahui, selama ini Kartu keluarga dicetak di kerta security printing berhologram yang diklaim anti-pemalsuan.
Apabila Anda ingin mencetak mencetak Kartu Keluarga online secara mandiri, berikut ini Aksaraintimes merangkum langkahnya:
Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online
- Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah atau kunjungi situs https://dukcapil.kemendagri.go.id/
- Cantumkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file Kartu Keluarga Anda
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri
- Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR
- Setelah itu aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
Baca Juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak
- Anda akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
- Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil
- Jika seluruh data sudah benar, Anda dapat langsung mencetak Kartu keluarga secara online sendiri
- Jangan lupa untuk menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan
Demikian informasi panduan untuk mencetak kartu keluarga (KK) online secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil. Semoga bermanfaat.