Nasional

PK Menang, Badan Hukum PSHT Sah Sesuai Kemenkumham RI

Aksaraintimes.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dr Ir Muhammad Taufiq pada 7 April 2022 lalu dengan adanya putusan atas register perkara nomor 68/PK/TUN/2022, maka SK Menkumham dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku.

“Alhamdulillah PK di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Semuanya jadi jelas, siapa Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sah menurut hukum. Alhamdulillah, ini berkah Ramadhan,” terang Kuasa Hukum Pemohon, Mohamad Samsodin, SH.I kepada wartawan, Sabtu (16/4/22).

Dr Ir Muhammad Taufiq menyatakan, jika putusan PK atau permohonan PK yang diajukan sangat jelas sebagaimana dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.

Baca Juga : Sambut Satu Abad Perguruan Silat PSHT Gelar Donor Darah Nasional

Ia mengungkapkan, perselisihan diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan Drs R Moerdjoko dan Ir Tono Suharyanto yang merasa sebagai Ketua dan Sekretaris PSHT, keduanya menggugat Menkumham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.

Pada pokok perkaranya, Drs R Moerdjoko dan Ir Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan badan hukum PSHT yang diketuai Dr Ir Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.

Di PTUN, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Atas putusan tersebut, Kemenkumham RI dan Dr Ir Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan Banding ke PTTUN Jakarta dan ditolak, sehingga menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Upaya hukum selanjutnya dilakukan Kuasa Kemenkumham dan Dr Ir Muhammad Taufiq dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya itu kembali ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Perkara kemudian dibawa ke upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami merasa sangat bersyukur atas putusan PK. Putusan PK menunjukkan eksistensi PSHT sesuai badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Badan hukum dari Kemenkumham ini adalah dasar bagi kita untuk mengemban amanah organisasi,” jelas M Taufiq.

Baca Juga : Mendoakan Leluhur, Awali Rangkaian 100 Tahun PSHT

“Alhamdulillah, alhamdulillah, dengan adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kami akan melanjutkan upaya pengurus terdahulu yaitu Kang Mas Tarmadji Budi Harsono,” sambungnya.

Muhammad Taufiq juga menekankan bahwa nama, lambang dan hak merk yang menjadi hak intelektual organisasi PSHT tidak dimiliki oleh personal. Melainkan seluruh warga PSHT yang memberikan kepercayaan atau amanah kepada pengurus untuk menjalankan roda organisasi.

“Dan yang terpenting organisasi ini dikelola secara transparan dan akuntabel, agar warga tidak ada lagi yang berprasangka, saling curiga, sehingga energi yang kita miliki tidak habis untuk mengurusi hal-hal tidak perlu,” pungkasnya. (PSHT Pusat)

Share
Penulis: