Berita

Pendaftaran NPWP Secara Online: Bisa Dimana dan Kapan Saja

Aksaraintimes.id – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas pajak yang diberikan Ditjen pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Untuk mendapatkan kartu NPWP, kita perlu melakukan pendaftaran di kantor pajak sesuai domisili KTP Anda. Namun, semenjak pandemi Covid-19 pelayanan tatap muka untuk pendaftaran NPWP baru hanya dilakukan secara online.

Berikut langkah pendaftaran NPWP secara online. Namun sebelum itu siapkan identitas Anda seperti KTP dan KK Anda serta e-mail yang aktif.

Baca Juga: Dua Cara Menghitung Berat Badan Ideal, Sudah Idealkah Bobot Anda?

A. Pendaftaran Akun Langkah 1

  1. Buka alamat https://ereg.pajak.go.id/login

    Halaman Awal Ereg Pajak

  2. Klik Daftar
  3. Isikan alamat e-mail Anda, isi Captcha yang tertera, klik daftar

    Pendaftaran Akun Langkah 1

  4. Tunggu notifikasi yang masuk ke e-mail
    Anda
  5. Jika sudah masuk cari e-mail dari eregistration@pajak.go.id

    Verifikasi Email Langkah 1

  6. Klik link verifikasi
  7. Lanjut ke langkah 2

1 of 6 Selanjutnya

Share