Aksaraintimes.id – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas pajak yang diberikan Ditjen pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Untuk mendapatkan kartu NPWP, kita perlu melakukan pendaftaran di kantor pajak sesuai domisili KTP Anda. Namun, semenjak pandemi Covid-19 pelayanan tatap muka untuk pendaftaran NPWP baru hanya dilakukan secara online.
Berikut langkah pendaftaran NPWP secara online. Namun sebelum itu siapkan identitas Anda seperti KTP dan KK Anda serta e-mail yang aktif.
Baca Juga: Dua Cara Menghitung Berat Badan Ideal, Sudah Idealkah Bobot Anda?
1 of 6 Selanjutnya