Aksaraintimes.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dispenduk Capil Kabupaten Jombang memiliki fungsi central dalam kepengurusan surat-surat kependudukan mulai dari KTP, Akta hingga surat pindah alamat.
Seperti dilansir dari laman Dukcapil Kabupaten Jombang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki tugas dalam membantu peran Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Baca Juga: Antisipasi Dini Pencegahan Bencana di Jombang, Catat Nomor Darurat Siaga Bencana
Lebih lanjut, fungsi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut,
- Perumusan kebijakan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pelaksanaan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang
- Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pembinaan penyelenggaraan, fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Alamat dan Contact Dispenduk Capil Kabupaten Jombang
Jl. KH. Wahid Hasyim No.137, Kepanjen, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419
Telepon: (0321) 861229
Jam Buka:
- Senin 08.00 – 14.00
- Selasa 08.00 – 14.00
- Rabu 08.00 – 14.00
- Kamis 08.00 – 14.00
- Jumat 08.00 – 13.00
- Sabtu Libur
- Minggu Libur