Nasional

Layanan BPJS Kesehatan Dihapus, Simak Disini Pengganti JKN BPJS Selanjutnya

Aksaraintimes.id – Layanan BPJS kesehatan dihapus berdasarkan golongannya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) lene Muliati menyebutkan bahwa perubahan ini untuk memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan yang sama nantinya.

Menurutnya, penyelesaian regulasi ini diharapkan bisa selesai pada Agustus 2022 mendatang. Sehingga bisa langsung diterapkan uji coba di rumah sakit yang dipilih dan dianggap siap.

Dan untuk rumah sakit yang akan dilakukan uji coba adalah yang rumah sakit yang dimiliki oleh kementrian kesehatan. Baik rumah sakit yang ada di perkotaan maupun di daerah.

Baca juga: Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS kesehatan berdasarkan golongannya akan dihapus dan diganti dengan kelas Standart atau Tunggal.

“Tahap awal akan di RS vertikal oleh kemenkes. Penahapan awal sebagai bagian dari uji coba, sambil kita lakukan implementasikan tahap awal kita evaluasi implementasinya. Kalau ada perbaikan operasional itu kita siapkan,” jelasnya.

Dalam menunggu regulasi ini, tim yang terdiri dari DJSN, Kemenkes, Kementrian Keuangan BPJS Kesehatan dan prasarana di beberapa rumah sakit sekaligus bersosialisasi dengan baik masyarakat maupun asosiasi kesehatan.

Dan sementara itu, untuk nilai iuran kelas standar saat ini masih terus dalam pembahasan. Namun, ia memastikan saat regulasi terbit, maka besaran iuran akan ikut diterbitkan.

“Sambil menunggu regulasi kita terus lakukan pemetaan, sosialisasi juga kita lakukan terus menerus. Jadi saat kelas ini dijalankan, tidak hanya sistem dan teknologi yang membaik tapi mutu layanan juga harus bisa dipastikan makin membaik,” tambahnya lagi.

Share