Aksaraintimes.id – Pengacara Kondang, Hotman Paris, dilaporkan atas dasar tindakan asusila dari Hotman Paris yang memperlihatkan dirinya dengan sejumlah wanita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Elfan Zulpan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang diajukan oleh Ramzan Nasution.
Baca Juga: Turut Promosikan Aplikasi Illegal OctaFX, Boy William Akan Dipenjara?
“Iya laporannya diterima,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Elfan Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).
Zulpan mengungkapkan bahwa laporan tersebut masih perlu diberlakukan pendalaman oleh penyidik. Nantinya, pihaknya jiga akan mempertemukan kedua belah pihak untuk memberikan keterangan.
“Iya pertama kan si pelapor dulu yang akan kita panggil. Iya dong (Hotman akan dipanggil) untuk klarifikasi dulu kan. Akan ada itu pemanggilan ke Hotman. Tapi yang jelas laporannya ada, sudah diterima polda tanggal 2 April yang melaporkan,” jelas Zulpan.
Zulpan juga mengaskan bahwa laporan yang ia terima adalah terkait dengan dugaan menyebarkan informasi berkonten asusila di media sosial.
“(Laporannya soal) menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila dengan pemilik nama akun hotmanparisofficial,” kata Zulpan.
Sebelumnya, santer terdengar kabar bahwa Ramzan Nasution melaporkan Hotman Paris karena telah dianggap melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan serta melanggar kode etik advokat.
“Salah satu poin di dalam kami beracara, disebut di situ bahwa kami menilai perbuatan Saudara Hotman Paris Hutapea diduga telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 huruf g, yang berbunyi ‘advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat’,” kata Razman dalam konferensi persnya di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4).