Aksaraintimes.id – Jika Anda mencari UMR atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk wilayah Kota Batu tahun 2020 hingga 2022 simak disini.
Kota Batu sangat terkenal dengan wisatanya. Berbagai wisata baik alam maupun buatan dapat kalian temukan di kota ini.
Sebelum mengetahui besaran UMR yang ada di Kota Batu, lebih baiknya Anda mengenal mengenal dulu Kota Batu dan beberapa industri yang tengah berkembang di Kota Batu.
Kota Batu secara geografis berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan di Utara; Kabupaten Malang di Timur, Selatan dan Barat.
Baca Juga: Jumlah UMR Kota Pasuruan Tahun 2022: Salah Satu Kota Santri di Jawa Timur
Kota Batu sangat terkenal dengan wisatanya yang merupakan sektor utama dari kota ini. Selain itu juga ada dari sektor perdagangan yang berasal dari hasil bumi serta jasa.
Berkembangnya sektor wisata di Kota Batu bersinergi dengan promosi dari hasil bumi serta olahannya yang semakin berkembang dengan inovasi seiring perkembangan zaman.
Kota Batu atau Kota Wisata Batu merupakan salah satu tempat tujuan wisata baik turis domestik maupun mancanegara. Wisata yang ada di Kota Batu muali dari wisata alami seperti pemandangan alam yang dapat kita nimati dengan terbang layang.
Terdapat juga wisata buatan yang menyediakan wahana-wahana yang dapat memacu adrenalin maupun wahana edukasi yang cocok untuk liburan keluarga melepas penat.
Pertumbuhan ekonomi yang meningkat di daerah ini turut bersinergi dengan membaiknya kesejahteraan penduduk melalui meningkatnya Upah Minimum atau UMR Kota Batu 2022.
Hal ini didukung dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang pada awal tahun 2022 ini telah menandatangani keputusan UMK tahun 2022 baik di Kota Batu maupun di Kota atau Kabupaten lain di Jawa Timur.
Ketetapan UMR Kota Batu 2022
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan salah satu turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Besaran UMR Kota Batu 2022
Dari ketetapan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188/803/KPTS /013/2021 UMR Kota Batu tahun 2022 sebesar Rp 2.830.367.