Aksaraintimes.id – Jika Anda mencari UMR atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk wilayah Kabupaten Probolinggo tahun 2020 hingga 2022 simak disini.
Kabupaten Probolinggo mendapat sebutan kota seribu bunga dikarenakan terdapat banyaknya taman yang menghiasi di sepanjang jalur Pantura yang merupakan jalur Jawa-Bali.
Sebelum mengetahui besaran UMR yang ada di Kabupaten Probolinggo, lebih baiknya Anda mengenal mengenal dulu Kabupaten Probolinggo dan beberapa industri yang tengah berkembang di Kabupaten Probolinggo.
Kabupaten Probolinggo secara geografis berbatasan dengan Selat Madura dan Kota Probolinggo di Utara; Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Jember di Timur; Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang di Selatan; Kabupaten Pasuruan di Barat.
Baca Juga: Jumlah UMR Kabupaten Jombang Tahun 2022: Mendapat Sebutan Kota Santri
Kabupaten Probolinggo dari sektor perekonomian salah satunya berasal dari sektor pariwisata. Kawasan Gunung Bromo yang merupakan wilayah administrasi Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu destinasi wisata alam yang sudah tidak perlu diragukan lagi keindahannya.
Selain itu ada pula pulau wisata Gi Ketapang yang hanya berjarak beberpa kilometer dari bibir pantai Kabupaten Probolinggo. Di kawasan ini kita bisa menikmati keindahan terumbu karang dengan snorkling dan pemandangan alam laut yang sangat indah.
Kabupaten Probolinggo masih memiliki banyak lagi objek wisata. Selain itu terdapat juga seni kebudayaan seperti karapa sapi. Dari sektor perdagangan Kabupaten Probolinggo juga berasal dari hasil alam dan pengolahannya.
Industri manufaktur yang berdiri di Kabupaten Probolinggo salah satunya adalah pabrik pengolahan penyedap makanan.
Pertumbuhan ekonomi yang meningkat di daerah ini turut bersinergi dengan membaiknya kesejahteraan penduduk melalui meningkatnya Upah Minimum atau UMR Kabupaten Probolinggo 2022.
Hal ini didukung dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang pada awal tahun 2022 ini telah menandatangani keputusan UMK tahun 2022 baik di Kota Batu maupun di Kota atau Kabupaten lain di Jawa Timur.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan salah satu turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Dari ketetapan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188/803/KPTS /013/2021 UMR Kabupaten Probolinggo tahun 2022 sebesar Rp 2.553.265.
1 of 2 Selanjutnya