Aksaraintimes.id – Pemerintah menjadikan vaksinasi sebagai persyaratan mudik 2022, namun bulan puasa Ramadhan telah tiba. Apakah melakukan vaksinasi membatalkan puasa?
Faktanya, banyak dari masyarakat Indonesia yang belum melakukan vaksinasi baik dosis kesatu, dosis kedua, bahkan dosis ketiga. Pertanyaan yang sering timbul adalah apakah melakukan vaksinasi bisa membatalkan puasa? Simak berikut penjelasannya!
Baca Juga: Tips Kurangi Rasa Sakit Usai Vaksin Serta Efek Samping Vaksin Booster
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan secara jelas bahwa melakukan vaksinasi bukan merupakan hal yang bisa membatalkan puasa.
“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” papar Niam dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (8/7/2021).
Niam mengungkapkan bahwa vaksinasi Covid19 merupakan pemberian zat yang bisa meningkatkan antibodi ke dalam tubuh guna menyangkal penyakit.
Baca Juga: Tanpa Vaksin Booster Dosis Ketiga Masih Bisa Mudik, Simak Penjelasan Menkes
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas juga telah mengeluarkan fatwa mengenai vaksinansi saat puasa yang berbunyi:
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19,” bunyi poin rekomendasi dalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.
Senada dengan MUI, sebagian ulama juga turut meyimpulkan bahwa melakukan vaksinasi saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa.