Aksaraintimes.id – BPJS kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah.
BPJS kesehatan memberi manfaat pelayanan kesehatan hingga rawat inap. Dan kendati demikian BPJS kesehatan juga memiliki beberapa ketentuan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai jaminan kesehatan, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Baca juga: Pelayanan Publik Wajib Mempunyai BPJS, Mardani: Beban Rakyat Bertambah
Dan berikut ini adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS:
1. Perawatan estetika atau kecantikan.
2. Pengobatan infertilitas atau mandul.
3. Perataan gigi atau ortodonti.
4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.
5. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme.
6. Penyakit akibat ketergantungan obat dan konsumsi alkohol.
7. Penyakit akibat menyakiti diri dengan sengaja.
8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakn efektif.
9. Alat dan obat kontrasepsi.
10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
11. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kementrian Pertahanan, TNI, dan POLRI.
12. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan yang bersifat wajib.
Baca juga: Cara Daftar PKH Online dengan Mudah, Dapatkan Bantuan Dana dari Pemerintah
16. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan pihak BPJS.
19. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
Diatas merupakan daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.