Hati-Hati Penipuan! Ini 50 Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Diblokir Oleh OJK
3 tahun yang Lalu
Aksaraintimes.id – Sesuai dengan rilis OJK, Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal merupakan layanan pinjaman uang digital yang tidak mengantongi izin serta berbahaya bagi keamanan data pribadi.
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya menggrebek kantor pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Dalam penggrebekan pinjol ilegal itu, polisi mengamankan 99 pegawai.
Untuk kamu yang berencana melakukan pengajuan pinjaman online, ada baiknya kamu mengajukan pada lembaga yang telah mengantongi izin dari OJK. Adapun daftar 50 pinjol ilegal yang diblokir oleh SWI pada tahun ini adalah sebagai berikut: