Berita  

Haris Azhar Melaporkan Balik Luhut ke Polisi

 

Aksaraintimes.id-Direktur Yayasan Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru Haris Azhar mengungkapkan keprihatinan atas bagaimana pejabat negara menggunakan posisi dan institusi mereka untuk mengkriminalisasi akademisi dan temuan penelitian.

Haris bertekad mengajukan laporan polisi terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sore ini dan menghadirkan sejumlah barang bukti terkait konflik kepentingan bisnis pertambangan menteri di Papua.

“Bukti dan dokumen sudah siap. Lucu juga kalau polisi hanya mempersoalkan kamera, mikrofon saya, tanpa mencari bukti penelitian,” kata Haris saat diwawancarai Tempo di kantornya di Pulomas, Jakarta Timur, Rabu, 23 Maret.

Ia menyayangkan jika penelitian diproses secara hukum, bangsa ini akan tumpul dan kebodohan ini ditegakkan oleh penyelenggara negara.

Baca Juga:Harga Minyak Goreng

“Mereka justru memanfaatkan lembaga negara dan posisinya untuk memaksa bangsa ini menjadi bodoh,” bantahnya.

Haris mengungkapkan, bukti yang dihadirkan membuktikan adanya konflik kepentingan antara Luhut sebagai penyelenggara negara dengan posisinya di perusahaan pertambangan. “Dilarang, apalagi saat menjabat sebagai Pj Menteri ESDM dan sekarang menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” tambah aktivis tersebut.

Pada 18 Maret, Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diberitakan melalui video YouTube-nya membicarakan hasil kajian yang dilakukan oleh organisasi-organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, dan Pusaka terkait bisnis pertambangan penyelenggara negara di Papua.

Baca Juga:Bahan Pangan Aman Selama Ramadhan