Untuk melihat status penyedia jasa pinjaman online yang resmi atau tidak, OJK memberikan beberapa cara untuk melakukan pengecekan, diantaranya.
Untuk melakukan pengecekan dengan cara ini, cara pertama dengan membuka website OJK melalui www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Selain itu anda juga dapat melakukan pengecekan melalui halaman www.ojk.go.id selanjutnya klik pada menu IKNB dan pilih Fintech penyedia jasa di bagian kanan bawah.
Untuk melakukan pengecekan via WhatsAPp, kirim pesan ke nomor resmi OJK di 081-157-157-157 selanjutnya masukkan nama pinjol yang akan kamu gunakan.
Selanjutnya pihak OJK akan memberikan informasi pakah pinjol yang kamu gunakan terdaftar secara resmi atau tidak.
Cara terakhir, kamu dapat menghubungi hotiline OJK di nomor 157 atau mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk mendapatkan detail.
Jika anda merasa dirugikan atau mengalami ancaman hingga data anda disebar, anda dapat mengubungi instansi terkait untuk meminta bantuan.
Baca Juga: Shopee Paylater, Simak Cara Daftar dan Bunga Pinjaman Sebelum Belanja
Dilansir dari akun Instagram Kemenkominfo, untuk melaporkan tindakan Pinjol Ilegal anda dapat menghubungi OJK, Kepolisian, serta Kemenkominfo di nomor berikut.
situs https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id
Hotline: 157
WA: 08115715715
email: konsumen@ojk.go.id
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545
Dengan ini, anda tak perlu lagi takut akan teror pinjaman online yang kerap meresahkan masyarakat. Jangan ragu untuk melakukan aduan jika menemukan adanya pinjol yang nakal.
Sebelumnya 2 of 2