Galbay dan Diteror hingga Diancam Debt Collector Pinjol Ilegal, Segera Contact OJK di Nomor Ini

Contact OJK dan Kepolisian untuk Lapor Pinjaman Online Ilegal
Contact OJK dan Kepolisian untuk Lapor Pinjaman Online Ilegal

Aksaraintimes.id – Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan dimana banyak melakukan teror hingga ancaman kepada masayarakat yang sudah terjerat.

Menyikapi maraknya praktik pinjol ilegal, Tongam L. Tobing selaku Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tak perlu dibayar.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa secara hukum tidak sah syarat perjanjian yang dibuat oleh pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Shopee Paylater, Simak Cara Daftar dan Bunga Pinjaman Sebelum Belanja

“Mereka itu ilegal. Oleh karena itu, secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” ucap Tongam seperti dilansir dari laman Kontan.co.id.

Gerakan Gagal Bayar Pinjol Ilegal 2021

Fenomena maraknya pinjaman online ilegal ini semakin meresahkan dimana masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran mendapat teror hingga disebar data pribadinya.

Tongam juga menyarankan kepada masyarakat untuk tak ragu membuat laporan kepada pihak kepolisian daripada membayar kepada pinjol ilegal.

“Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar,” lanjutnya.

Pastikan Melakukan Pinjaman pada Pinjol Legal

Menyikapi hal ini, masyarakat disarankan memilih pinjaman online resmi yang sudah terdaftar di OJK, hal ini untuk mendapat jaminan keamanan serta bunga yang lebih rendah.