Gaji di atas 60 Juta Per Tahun, Simak Cara Lapor SPT 1770 S Melalui e-Filling
3 tahun yang Lalu
Aksaraintimes.id – Jika Anda adalah seorang karyawan dengan penghasilan di atas 60 juta pertahun, maka jenis SPT untuk Anda adalah SPT 1770 S.
Dilansir dari laman pajak.go.id, SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Melapor SPT tahunan (pajak tahunan), wajib bagi warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta memiliki penghasilan.
Melalui e-Filling, Anda tak perlu repot-repot lagi ke kantor pajak untuk lapor SPT. Lapor secara online ini tentunya memudahkan Anda karena dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Cara Lapor SPT 1770 S E-Filling
Siapkan terlebih dahulu bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan login.
Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Password, Kode Keamanan, kemudian klik ‘Login’.
Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan, cari dan klik ikon ‘e-filling’.
Klik ikon ‘Buat SPT’, kemudian Anda akan mendapatkan pertanyaan terkait dengan status Anda. Jika data yang Anda isikan benar, akan muncul tombol ‘SPT 1770 S’.
Isi data formulir meliputi isi tahun pajak dan status SPT, kemudian klik ‘langkah selanjutnya’
Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga, gunakan data tersebut dan tekan ‘Ya’. Bila tidak, Anda bisa menggunakan bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.
Pada Lampiran 2 Bagian B, isikan daftar harta yang Anda miliki pada akhir tahun. Data harta pada tahun lalu bisa klik ‘Harta pada SPT Tahun Lalu’, kemudikan lakukan penyesuaian data. Jika ingin menambah data harta lainnya, klik ‘Tambah’ (isikan kode sesuai jenis harta, nama harta, tahun pembelian, harga perolehan, isikan deskripsi lebih lanjut pada kolom Keterangan).
Pada Bagian C, isikan daftar utang pada akhir tahun. Data utang pada tahun lalu bisa klik ‘Utang pada SPT Tahun Lalu’ kemudikan lakukan penyesuaian data. Jika ingin menambah data utang lainnya, klik ‘Tambah’ (isikan kode sesuai jenis utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman,Taun peminjaman, dan sisa utang pada akhir tahun. Kemudian klik ‘Lanjut’
Pada Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi keluarga awal tahun pajak.
Berikutnya, Pada Lampiran 1 Bagian A, isikan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final (bunga, royalti, sewa,hadiah, lainnya)
Pada Bagian B, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Pada Bagian C, isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh
Isikan Identitas (Isi bagian A-F)
Langkah yang terakhir, ambil kode verifikasi. Secara otomatis akan dikirim ke email Anda. Salin kode tersebut pada kolom yang telah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’, maka SPT Anda telah terekam pada sistem djp.
Setelah melakukan pengisian, Anda akan mendapatkan bukti yang dikirim melalui email Anda.
Segeralah melapor karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 pada 31 Maret 2022 mendatang.