Aksaraintimes.id – Inilah sederet nama pinjaman online ilegal yang telah diblokir oleh pihak OJK.
Pemberantasan terhadap fintech P2P lending ilegal alias pinjaman online ilegal terus dilakukan. Saat ini, Satgas Waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memblokir ratusan aplikasi/perusahaan pinjol ilegal pada Maret 2022 lalu.
Hingga saat itu, Satgas kembali menemukan deretan pinjol ilegal yang beroprasi menawarkan pinjaman kepada masyarakat.
Dan dari temuan tersebut melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal tersebut.
Baca juga: Apa Itu P2P Lending Syari’ah? Mengenal P2P Lending Syari’ah Beserta Sistemnya
Sejak 2018 lalu sampai bulan Maret 2022 ini, Satgas telah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal.
Berdasarkan keterangan dari OJK melalui website resminya, Satgas waspada investasi telah melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan para pelaku pinjol.
Dan berikut ini adalah deretan dari P2P lending pinjaman online yang diblokir oleh Satgas Waspada Investasi OJK per Maret 2022:
Itulah deretan nama-nama pinjol ilegal yang diblokir oleh OJK sejak bulan Maret 2022 lalu.
Jangan menggunakan layanan pinjol ilegal karena akan dapat merugikan diri Anda sendiri.