Aksaraintimes.id – Pemerintah telah memantapkan memberhentikan Siaran TV analog. Siaran TV nantinya hanya bisa ditangkap oleh perangkat TV digital. Berikut Daftar frekuensi saluran TV digital.
Nanitnya, Siaran Saluran TV digital seperti RCTI, MNCTV, TranTV dan lainnya akan berubah mengikuti satelit Telkom 4.Untuk , menikmati siaran TV, pengguna TV analog harus mengubah frekuensi seperti yang ada pada TV digital.
Cara mengbah frekuensi TV analog menjadi TV digital juga mudah, pengguna TV analog hanya memerlukan perangkat Set Top Box (STB) yang dapat dibeli di toko elektronik.
Baca Juga: Siaran di TV Analog Akan Segera Diberhentikan, Begini Cara Beralih ke TV Digital
Setelah berhasil mengatur frekuensi, Nantinya TV analog akan bisa mendapatkan siaran TV Nasional seperti RCTI, Indosiar, dan lainnya dengan kualitas yang lebih baik hingga HD.
Dengan TV digital, Penonton TV tidak hanya menonton program siaran tetapi juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan untuk mengetahui acara TV mana yang sudah dan akan ditayangkan. Selain itu, TV digital memiliki kemampuan layanan interaktif di mana pemirsa dapat langsung menilai suara program siaran.
RCTI: Frekuensi 4034 Mhz H 16600
ANTV: Frekuensi 3850 Mhz H 6000
Trans 7: Frekuensi SD 3906 H 6249, Frekuensi HD 3888 H 9599/9600
TV One: Frekuensi SD 4174 Mhz, Frekuensi HD 3720 Mhz, H 6000: 32727
Baca Juga: Pindah Siaran Digital, Begini Cara Mendapatkan Bantuan Perangkat STB TV Digital Gratis!
Trans TV: Frekuensi 3888 H 9600
Global TV: Frekuensi; 4034 Mhz, H 16600
Indosiar: Frekuensi 4005 Mhz, H 9000
Inews TV: Frekuensi 4034 Mhz, H 16600
1 of 2 Selanjutnya