Aksaraintimes.id – Registrasi kartu provider merupakan hal yang wajib dilakukan pertama kali agar nomor handphone pengguna bisa terdaftar dan dapat menggunakan pelayanan.
Cara regitrasi kartu XL terbaru kini mudah dilakukan oleh penggunanya, yaitu dengan memasukkan data kependudukan sehingga sebelum melakukan registrasi siapakan dulu KTP dan KK.
Pelanggan XL dapat melakukan registrasi melalui website Xl axiata resmi dengan cara
Baca Juga: 5 Aplikasi Penghasil Saldo Dana Terbukti Membayar, Snack Video Termasuk Salah Satunya
Ketik: REGNIK#Nomor KK#. Kirim ke nomor 4444
Contoh:
REG 1234567891011121#3201060400654321#
Ketik: ULANGNIK#Nomor KK#. Kirim ke nomor 4444
Contoh:
ULANG1234567891011121#3201060400654321#
Ini adalah cara mudah untuk registrasi bagi pengguna kartu xl baru ataupun lama. Dan perlu diketahui bahwa pengguna 1 nomor NIK/KK hanya dapat menggunaka 1 nomor XL.
setelah meregistrasi, data akan divalidasi terlebih dulu. Proses validasi adalah bagian dari registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini data identitas akan divalidasi dengan yang terdapat di Ditjen Dukcapil. Proses validasi ini akan memakan waktu maksimal 1×24 jam.
Baca Juga: 08122 Kartu Apa sih? Simak disini
Cara registrasi kartu XL ini dapat dilakukan sendiri kapanpun dan dimanapun.
Lantas bagaimana jika mengalami kesulitan dalam registrasi? Pengguna yang mengalami kesulitan dalam proses registrasi dapat menghubungi Call Center XL ke 817.