Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi “Digital Korlantas Polri”, Simak Alurnya

Cara Perpanjangan SIM Secara Online Melalui Aplikasi Aplikasi “Digital Korlantas POLRI”
Cara Perpanjangan SIM Secara Online Melalui Aplikasi Aplikasi “Digital Korlantas POLRI”

Aksaraintimes.id- SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib dimiliki oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. SIM memiliki masa berlaku yakni 5 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitannya.

Oleh karena itu, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Sekarang, perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi “Digital Korlantas Polri”.

Proses perpanjangan SIM secara online dapat mempermudah masyarakat Indonesia karena dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Apalagi di tengah pandemi seperti ini, layanan perpanjangan SIM secara online lebih aman untuk mencegah penyebaran virus.

Baca Juga: Menghilangkan Jejak Digital di Internet, Simak Caranya Sekarang Juga!

Dilansir dari penjelasan pada laman Youtube Digital Korlantas, dokumen-dokumen pendukung yang perlu disiapkan untuk proses perpanjangan SIM, diantaranya adalah foto fisik E-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto.

Berikut adalah alur perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi “Digital Korlantas Polri”.

Cara Perpanjang SIM Online

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi, kemudian masukkan nomor HP.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Masukkan PIN dan konfirmasi ulang PIN.
  • Registrasi terlebih dahulu di menu “Profil” dengan input NIK, nama, email, dan upload foto profil.
  • Klik “Verifikasi KTP” dan ambil foto selfie Anda.
  • Setelah berhasil verifikasi KTP, lakukan aktivasi akun melalui verifikasi ke alamat email yang sudah didaftarkan.
  • Jika akun sudah terverifikasi, dapat melakukan proses perpanjangan SIM dengan kembali membuka menu “Perpanjangan SIM”.
  • Lakukan registrasi identitas (Anda dapat memilih golongan SIM yang akan diperpanjang,mengisi nomor SIM, dan mengunggah dokumen foto fisik E-KTP; foto fisik SIM; foto tanda tangan di atas kertas putih; dan pas foto dengan background warna biru.
  • Lakukan verifikasi hasil pemeriksaan dan psikologi.
  • Pilih lokasi satpas.
  • Input rekening bank (untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak).
  • Pilih metode pengambilan SIM atau pengiriman SIM.
  • Lakukan pembayaran, kemudian status perpanjangan SIM dapat diamati.
  • Tunggu hingga proses perpanjangan SIM selesai dan status perpanjangan SIM berubah menjadi “Diterbitkan”.
  • SIM siap diambil/dikirim (sesuai pilihan Anda).

Itulah alur perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online melalui aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang bisa Anda lakukan dimana dan kapan saja.