Aksaraintimes.id – Cara Memasang STB. Pemerintah melalui Menkominfo akan menghentikan siarat pada TV analog secara bertahap mulai tanggal 30 April 2022 hingga paling lambat 2 November 2022.
Pemberhentian ini hanya berlaku untuk TV Analog. Artinya, bagi pengguna TV digital, tidak akan ada pemberhentian siaran oleh Pemerintah.
Baca Juga: Rekomendasi 5 TV Digital Harga 1 Juta, Ada Polytron Hingga Samsung
Bagi pengguna TV Analaog,Anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk membeli TV digital baru. Nantinya TV analog akan tetap bisa mendapatkan siaran TV Digital dengan bantuan perangkat Set Top Box (STB).
Peragkat STB bisa ditemukan dengan mudah melalui aplikasi e-commerce dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 40.000 an.
Bagi Anda yang sudah siap untuk migrasi ke siaran digital dengan perangkat STB, apakah Anda mengetahui cara memasangnya? Jika belum, berikut kami hadirkan informasinya untuk Anda.
Sebelum memulai memasang perangkat STB, ada baiknya jika Anda memeriksa dahulu kelengkapan yang diberikan dalam satu set STB yang terdiri dari:
Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, berikut adalah rangkuman memasang perangkat STB yang bisa Anda lakukan sendiri di rumah:
Langkah pertama, siapkan antena TV untuk menangkap siaran TV analog, baik yang berada di luar atau di dalam rumah. Kemudian pasang antena TV tersebut.
1 of 2 Selanjutnya