Finance

Cara Daftar NPWP Baru Secara Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak

D. Minta Token dan Pengiriman Formulir

  1. Pada dashboard status pendaftaran (Lengkap) jika semua tahap pada bagian C telah diisi
  2. Klik Minta Token
  3. Isikan Captcha yang tertera
  4. Klik Submit
  5. Token akan dikirim ke alamat e-mail
    Anda
  6. Pada halaman e-mail Anda (pesan dari eregistration@pajak.go.id)
  7. Salin atau cpy kode Token Anda (kode token ditandai dengan huruf tebal)

Baca Juga: Bupati Jombang Tandai Peletakan Batu Pertama, Proyek Alun-Alun Telan Dana Rp 8 Miliar

  1. Kembali ke dashboard
  2. Klik Kirim Permohonan
  3. Baca dan pilih pada semua poin pernyataan
  4. Isikan (paste atau tempel) kode token yang telah dikirim di e-mail
  5. Klik Kirim
  6. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda telah terdaftar di Direktorat Jendral Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai alamat KTP
  7. Anda akan mendapatkan NPWP secara virtual atau elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail
    Anda yang sudah bisa digunakan untuk keperluan administrasi Anda
NPWP Virtual atau Elektronik

Sebelumnya 5 of 6 Selanjutnya

Share