Cara Daftar NPWP Baru Secara Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak

Kartu Fisik NPWP
Kartu Fisik NPWP
  1. Pada menu Domisili (isi dengan huruf kapital)
  2. Isikan alamat domisili Anda, jika Anda saat ini tinggal sesuai alamat KTP maka isikan alamat sesuai KTP Anda.
  3. Isikan Jalan (jika tidak ada bisa diisi nama dusun), blok atau nomor (jika ada). Isikan RT dan RW. Kode Wilayah (bisa didapat dengan mengisikan kelurahan atau desa dan kecamatan Anda). (Perhatikan juga dengan detil khususnya Kabupaten atau Kota jangan sampai salah). Klik Pilih
  4. Klik Next
  5. Pada menu Alamat KTP (isi dengan huruf kapital)
  6. Isikan Jalan (jika tidak ada bisa diisi nama dusun), blok atau nomor (jika ada). Isikan RT dan RW. Kode Wilayah (bisa didapat dengan mengisikan kelurahan atau desa dan kecamatan Anda). (Perhatikan juga dengan detil khususnya Kabupaten atau Kota jangan sampai salah). Klik Pilih. Isikan kembali Nomor telepon dan HP Anda
  7. Klik Next
  8. Pada menu Alamat Usaha (jika pekerjaan Anda sehubungan dengan kegiatan usaha, jika tidak ada kegiatan usaha maka bisa Anda bisa melewati tahapan ini). Klik Next
  9. Alamat usaha isikan Jalan (jika tidak ada bisa diisi nama dusun), blok atau nomor (jika ada). Isikan RT dan RW. Kode Wilayah (bisa didapat dengan mengisikan kelurahan atau desa dan kecamatan Anda). (Perhatikan juga dengan detil khususnya Kabupaten atau Kota jangan sampai salah). Klik Pilih. Isikan kembali Nomor telepon dan HP Anda. Klik Next
  10. Pada menu Info Tambahan, pilih penghasilan Anda per bulan

Baca Juga: SSSTikTok Apk, Download Cepat Video TikTok Tanpa Watermark Hanya Sekali Klik

  1. Klik Next
  2. Pada menu Persyaratan, Anda wajib membaca ini, yang mana sesuai dengan data dan isian yang Anda pilih
  3. Klik Next
  4. Pada menu Pernyataan (Anda juga wajib membaca ini)
  5. Pilih benar dan lengkap
  6. Anda juga diminta menyatakan pemilihan pelaksanaan kewajiban dan hak perpajakan. Pilih pernyataan sesuai kondisi Anda
  7. Klik Next
  8. PP 23 (untuk Anda yang memiliki penghasilan dari pekerjaan melakukan kegiatan usaha, Anda dapat memilih melaksanakan kewajiban pajak penghasilan sesuai PP 23 atau sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pilih salah satu dan baca dengan seksama
  9. Klik Next
  10. Klik Simpan (jika Anda sudah yakin dengan data yang Anda isikan)