Cara Daftar NPWP Baru Secara Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak

Kartu Fisik NPWP
Kartu Fisik NPWP

C. Pengisian Formulir

  1. Setelah aktivasi di atas, Anda diarahkan pada https://ereg.pajak.go.id/login

    Halaman Awal Ereg Pajak
    Halaman Awal Ereg Pajak
  2. Isikan alamat e-mail dan password yang Anda daftarkan pada langkah A dan B di atas
  3. Isikan Captcha yang tertera dan klik Login
  4. Pada menu kategori pilih Orang Pribadi

    Menu Kategori
    Menu Kategori
  5. Pilih status Pusat

    Menu Kategori Orang Pribadi Pusat
    Menu Kategori Orang Pribadi Pusat
  6. Klik Next
  7. Pada menu Identitas, isikan data pribadi sesuai KTP dan KK

    Pengisian Identitas Sesuai KTP dan KK
    Pengisian Identitas Sesuai KTP dan KK
  8. Isikan Gelar Depan dan Belakang (jika tidak ada Anda bisa kosongi)
  9. Isikan Tempat/Tanggal Lahir
  10. Isikan Jenis Kelamin

Baca Juga: sssTikTok atau Snaptik? Inilah Cara Mudah Download Video TikTok Tanpa Watermark

  1. Isikan Status Pernikahan
  2. Isikan Kebangsaan (Indonesia)
  3. Isikan No. KK dan NIK
  4. Klik Validasi Data (jika sukses akan ada notifikasi Validasi NIK Sukses)
  5. Isikan No. HP
  6. Klik Next
  7. Pada menu Sumber Penghasilan, jika Anda bekerja sebagai pegawai maka klik pekerjaan dalam hubungan kerja. Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan pekerjaan Anda (contoh: pegawai swasta atau pegawai BUMN), klik Pilih
  8. Jika Anda bekerja dengan melakukan Kegiatan Usaha, maka klik melakukan kegiatan usaha. Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai (contoh: Perdagangan Eceran Makanan/Minuman). Klik Pilih. Lalu pilih memiliki karyawan atau tidak, melakukan pembukuan atau pencatatan.
  9. Jika Anda bekerja dengan melakukan pekerjaan bebas, maka klik melakukan pekerjaan bebas. Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai (contoh: dokter). Klik Pilih. lalu pilih memiliki karyawan atau tidak, melakukan pembukuan atau pencatatan.
  10. Klik Next