Aksaraintimes.id – Pemerintah masih terus memberikan bantuan dana kepada masyarakat kurang mampu di tahun 2022 melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Apakah kalian sudah mengetahui syarat serta cara daftarnya?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Masyarakat kurang mampu yang ada di Indonesia memang masih terus berharap mendapatkan bantuan dari Pemerintah di tengah pandemi Covid 19 seperti sekarang ini.
Apakah kalian ingin mendaftarkan diri kalian dalam program PKH? Jika iya, simak ulasan lengkap berikut.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Simak Persyaratannya Disini
Syarat daftar PKH 2022 online
- Calon penerima PKH merupakan masyarakat miskin/rentan miskin
- Calon penerima PKH tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Calon penerima PKH bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Bagi masyarakat yang layak menerima PKH, maka akan dapat bantuan dengan kategori sebagai berikut:
- Ibu Hamil/ Nifas akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta
- Balita usia 0 hingga 6 Tahun akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta
- Siswa SD/Sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900.000
- Siswa SMP/Sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta
- Siswa SMA/Sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2 juta
- Penyandang Disabilitas berat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta
- Lanjut Usia akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta.
Cara Daftar PKH 2022 Online
1. Buka HP lalu unduh aplikasi Cek Bansos
2. Siapkan KTP dan KK sebelum masuk di aplikasi Cek Bansos
3. Jika sudah memiliki akun bisa langsung login
4. Jika belum memiliki akun, klik “Buat Akun Baru”
5. Isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun
6. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP
Baca Juga: Ridwan Kamil Nilai IKN Bisa Jadi Kota Terbaik Dunia, Cipta Panca: Mulainya Pakai Ritual Klenik
7. Masukkan alamat sesuai KTP, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa
8. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP
9. Klik tombol “Buat Akun Baru”
10. Pilih menu “Daftar Usulan”
11. Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”
Baca Juga: Pelayanan Publik Wajib Mempunyai BPJS, Mardani: Beban Rakyat Bertambah
12. Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos
13. Langkah selanjutnya yakni pilih bansos PKH.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat dapat melakukan cek penerima bansos PKH 2022 lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id secara online.