Aksaraintimes.id – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP adalah identitas kepemilikan seseorang yang terdaftar sebagai wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
Orang yang memiliki NPWP akan mendapatkan kartu NPWP yang resmi dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. Jika Anda mendaftar NPWP online, Anda juga akan mendapatkan kartu NPWP namun secara digital atau elektronik. Untuk fisiknya akan dikirimkan oleh Kantor Pajak Pratama di KTP terdaftar.
Lantas bagaimana jika kartu NPWP kita hilang atau rusak? Jika hal tersebut terjadi, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pajak Pratama terdekat.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Baru Secara Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak
Untuk persyaratan pengajuan cetak ulang atau permintaan kembali kartu NPWP, Anda cukup mempersiapkan fotocopy KTP yang lembar full (bukan potongan).
Petugas front office Kantor Pajak Pratama akan membantu Anda dalam mencetak kembali kartu NPWP Anda. Dengan memberikan formulir cetak ulang atau permintaan kembali kartu NPWP.
Berikut poin-poin yang harus Anda isi pada formulir cetak ulang atau permintaan kembali kartu NPWP
- Isikan Nama
- Isikan NPWP (bila tidak tahu bisa dikosongi)
- Isikan Alamat lengkap
- Centang permohonan permintaan kembali kartu NPWP
- Atas nama wajib pajak (bisa dikosongi)
- Isikan alasan pemintaan kembali kartu NPWP (misal rusak, hilang, kartu lama atau belum menerima kartu)
- Centang lampiran (KTP)
- Tanda tangan dan nama terang
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas Anda bisa dilayani oleh petugas Pajak yang langsung dicetakkan kartu NPWP baru untuk Anda tanpa mengganti nomor NPWP, karena nomor NPWP melekat di NIK.