Fintek

Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Melalui Website Hingga WhatsApp

Aksaraintimes.id – Cara mengetahui pinjol ilegal atau legal melalui website hingga whatsAp.

Keberadaan pinjol saat ini sudah semakin marak. Akan tetapi tidak semua pinjaman online tercatat di OJK, sehingga tidak semua pinjol aman.

Sebab ada beberapa pinjol yang masih belum diberantas oleh penegak hukum.

Setiap pinjol di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Oleh karena itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Baca juga: 5 Pinjol Resmi OJK 2022, Cepat Cair, dan Bunga Rendah Cuma Modal KTP

Dan berikut ini adalah cara cek pinjol ilegal atau legal berdasarkan data OJK seperti yang dikutip oleh Instagram @indonesiabaik.id, Pada Minggu kemarin.

1. Website OJK

Buka laman resmi OJK di situs www.ojk.go.id

Pilih menu IKNB, kemudian pilih Fintech di kanan bawah

Atau Anda bisa langsung akses laman update fintech di URL: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. WhatsApp OJK

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157

Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan

Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya: Dana Pinjol X

Kirim pesan Tunggu hingga bot WhatsApp OJK selesai menelusuri dan memberikan jawaban.

Baca juga: Harus Dicoba! Ini Dia 5 Aplikasi Penghasil Uang, Bisa Withdraw ke Dana, OVO, hingga Bank

3. Telepon OJK

Anda juga bisa mengecek status pinjol legal atau ilegal melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

4. Email OJK

Terakhir, Anda bisa mengecek status pinjol atau ilegal melalui surat elektronik (e-mail) di alamat: waspadainvestasi@ojk.go.id

Share