Berita

Bayar THR 7 hari Sebelum Idul Fitri, Kata Menteri Kepada Perusahaan

Aksaraintimes.id-Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat.

Pembayaran THR harus sesuai dengan surat edaran tentang pelaksanaan THR 2022, tertanggal 6 April 2022, No. M/1/HK.04/IV/2022, kata menteri.

“(Surat edaran itu) mewajibkan pengusaha memberikan THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Menurut Fauziyah, pemberlakuan tantiem tahunan tersebut telah mempertimbangkan normalisasi aktivitas masyarakat karena berbagai kebijakan yang dianggap telah mengendalikan penyebaran COVID-19 serta tingginya jumlah vaksinasi.

Dalam konteks ketenagakerjaan, program pemulihan ekonomi nasional pemerintah telah memperkuat kesinambungan pekerjaan dan bisnis, selain membantu menurunkan tingkat pengangguran, katanya.

Pemberian THR kepada pekerja bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya saat merayakan hari besar keagamaan, tambahnya.

Menurut Fauziyah, pembayaran THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberian Gaji dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ia juga menegaskan kembali bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha terhadap karyawannya.

“THR keagamaan merupakan penghasilan non-upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Fauziyah.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut mengatur status pekerja yang berhak menerima THR, antara lain PKWT (kontrak kerja waktu tetap), PKWTT (Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tetap atau kontrak tetap), pekerja harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, dan tenaga honorer antara lain, tambah menteri.

Kementerian Tenaga Kerja juga telah mendirikan Posko THR untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan tahun ini.

Share