Aksaraintimes.id – Sesiao dengan ketentuan kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pemeliharaan arsip dinamis, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang telah melaksanakan Jemput Bola Layanan Fasilitasi Alih Media Arsip Desa.
Kegiatan ini mendorong penyelamatan arsip desa dari resiko kerusakan, hal ini seperti kondisi Arsip Letter C, Buku Kretek dan Peta Blok yang sudah rapuh/rentan mengalami kerusakaan secara fisik.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang Drs.SUWIGNYO,MM menyampaikan , melalui Kegiatan Jemput Bola Layanan Fasilitasi Alih Media Arsip Desa, diharapkan Desa dapat meningkatkan percepatan layanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan data file hasil alih media, sehingga apabila ada transaksi jual beli tanah misalnya, pada saat pengukuran tanah sudah tidak perlu lagi membawa dokumen yang asli, cukup membawa file hasil alih media.
Baca Juga: Jelang Imlek, Puding Buatan Ibu di Jombang ini Bisa Jadi Pilihan Souvenir Yang Menarik
Kegiatan Jemput Bola Layanan Fasilitasi Alih Media Arsip Desa, telah dilaksanakan di Seluruh di Desa Wilayah Kecamatan Ploso mulai tanggal 13 sd 24 Januari 2022 dan pelaksanaan Alih Media Arsip Desa telah selesai 100%.
Teknis Pelaksanaan kegiatan tersebut sehari 2 Desa sasaran, dengan 2 Tim Layana dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang dilengkapi dengan 2 Set Sarana Prasarana Alih Media dengan kapasitas scan tinggi. sehingga dalam satu hari bisa selesaikan 2 Desa.