Aksaraintimes.id – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut NPWP adalah sebuah identitas yang dikeluarkan Ditjen Pajak sebagai sarana perpajakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan pemegang NPWP.
Pendaftaran NPWP dewasa ini bisa dilakukan secara online, tanpa Anda datang ke Kantor Pajak. Dengan mempersiapkan kartu identitas Anda seperti KTP dan KK serta gadget yang terkoneksi dengan internet.
Namun di kala kita mendaftarkan NPWP terkadang terdapat bebagai macam gangguan yang mengakibatkan kita tidak bisa melanjutkan proses selanjutnya.
Salah satu yang sering ditemui dalam proses pembuatan NPWP online adalah NIK tidak valid pada proses Validasi Data. Jika mengalami hal seperti itu Anda tidak akan bisa melanjutkan ke menu Sumber Penghasilan.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Baru Secara Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak
Untuk itu Anda bisa menghubungi Dukcapil sesuai domisili KTP Anda agar diupdate datanya. Setelah selesai untuk proses update data Anda bisa tunggu 1X24 jam. Dan Anda bisa mencoba sekali lagi dengan langsung masuk ke menu ereg.pajak.go.id.
Selanjutnya Anda bisa kembali mengisi formulir dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
A. Pengisian Formulir
- Setelah aktivasi di atas, Anda diarahkan pada https://ereg.pajak.go.id/login
- Isikan alamat e-mail dan password yang Anda daftarkan pada langkah A dan B di atas
- Isikan Captcha yang tertera dan klik Login
- Pada menu kategori pilih Orang Pribadi
- Pilih status Pusat
- Klik Next