APA YANG KALIAN LAKUKAN ketika melihat operasi lalu lintas? maju terus, berhenti menunggu sampai polisi bubar, atau putar balik dan cari jalan lain?
Kadang kala pemeriksaan polisi memang menimbulkan ketakutan dan rasa panik terutama bagi yang tidak lengkap surat-surat kendaraan ataupun syarat-syarat laiak berkendara lainnya.
Nah, Polisi “nakal” seringkali memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari-cari kesalahan pengendara.
Agar tidak jadi korban ulah polisi “nakal” berikut hal-hal yang harus anda ketahui tentang operasi lalu lintas :
- Setiap operasi harus memiliki papan tilang
Pertama-tama perhatikanlah papan operasi. Setiap operasi lalu lintas harus memiliki tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Hal ini diatur dalam Pasal 22 PP No.80 Tahun 2012.
Tanda yang dimaksud juga harus diletakkan paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan dan dapat dilihat dengan jelas oleh pengendara.
Jika pemeriksaan dilakukan pada jalur dua arah yang hanya dibatasi oleh markah jalan, maka tanda yang dimaksud harus ada pada sebelum dan sesudah tempat pemerikasaan.
- Pemeriksaan pada malam hari
Jika operasi dilakukan pada malam hari, maka papan atau tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan harus dilengkapi dengan lampu bercahaya kuning dan petugas harus memakai rompi yang memantulkan cahaya
- Petugas memiliki surat tugas yang sah
Jika sedang ada razia mintalah petugas untuk menunjukkan surat tugasnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Anda juga haru memeriksa dengan teliti surat tugas tersebut.
Di dalam surat tugas yang sah harus memuat alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor, waktu pemeriksaan kendaraan bermotor, penanggung jawab dalam pemeriksaan kendaraan bermotor dan daftar petugas yang ditugaskan melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.
Kalau surat tugas tidak dilengkapi hal-hal di atas jangan mau diperiksa apalagi ditilang oleh petugas. Telitilah isi surat tugas tersebut, apa yang tertera di surat tugas harus sesuai dengan kejadian lapangan.
- Yang berhak mengehentikan pengendara hanyalah petugas kepolisian
Kadang kala operasi dilakukan bukan hanya oleh kepolisian namun juga oleh Pegawai Negeri Sipil yang membidani sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, biasanya dari Dinas Perhubungan setempat.
Namun hanya Polisi yang boleh memberhentikan pengendara. Setelah itu baru diarahkan petugas pihak lain untuk pemeriksaan.
Nah dengan memperhatikan hal tersebut anda tidak akan menjadi korban Polisi “nakal”.