Perjuangan 16 Tahun Warga Kampung Semper Berakhir dengan Kemenangan Hukum
Setelah melalui perjuangan panjang selama 16 tahun, warga Kampung Semper, Cilincing, Jakarta Utara akhirnya berhasil memenangkan gugatan terkait penggusuran paksa yang terjadi pada tahun 2009. Kemenangan ini menjadi tanda berakhirnya perjuangan warga bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam menuntut keadilan.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan bahwa kemenangan ini diraih setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Penggugat pada tingkat peninjauan kembali. Putusan Perkara Nomor 688/PK/Pdt/2025 tanggal 13 Agustus 2025 menjadi langkah penting dalam proses hukum yang telah berlangsung sejak 2009.
“Kita menang,” ujar Fadhil saat diwawancarai Jumat (10/10). Ia menjelaskan bahwa pada tahun tersebut, LBH Jakarta bersama warga Kampung Semper RT/RW 03/03 pernah mengajukan gugatan Class Action terkait penggusuran yang berdampak terhadap 77 keluarga.
Perjuangan tidak mudah, tetapi akhirnya berhasil. Meski begitu, Fadhil menyebut bahwa perjalanan ini membutuhkan waktu yang sangat lama. “Butuh 16 tahun bagi warga untuk mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang dari Gubernur DKI Jakarta,” tambahnya.
Rencana Rusunami yang Berubah Total
Sejak tahun 1998, warga Kampung Semper sudah menjadi penggarap tanah untuk aktivitas pertanian dan perkebunan. Namun, awal penderitaan mereka dimulai pada 2008 ketika muncul rencana pembangunan Rusunami, proyek pembersihan saluran Kali Cakung Lama, dan penertiban bangunan tanpa izin.
Puncak penggusuran terjadi pada dini hari, 18 November 2009 antara pukul 03.00-05.00 WIB, saat hujan deras mengguyur. Aparat kepolisian dan Satpol PP turut terlibat dalam aksi tersebut, membuat warga kehilangan tempat tinggal dalam sekejap.
Lokasi yang dulunya subur kini telah berubah total. Lahan tersebut kini berdiri bangunan garasi kontainer untuk kepentingan bisnis. Hal ini jauh berbeda dari tujuan awal proyek penggusuran.
Fadhil menyebut bahwa keputusan Mahkamah Agung ini seharusnya menjadi kabar bahagia. Namun, di balik kemenangan itu, ada luka yang tak bisa dihapus waktu.
“Kondisi sudah berubah. Seharusnya kabar ini menjadi kabar gembira. Terdapat sebagian warga yang telah berpindah dan meninggal dunia. Kami juga turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan,” ujar Fadhil.
Dampak Jangka Panjang
Proses hukum yang berlangsung selama 16 tahun menunjukkan betapa kompleksnya masalah penggusuran dan perlindungan hak warga. Selain itu, dampak jangka panjang dari penggusuran tersebut masih terasa hingga saat ini.
Beberapa warga harus pindah ke tempat lain, sementara yang lain mengalami kesulitan ekonomi akibat hilangnya tanah dan sumber penghidupan. Bahkan, beberapa dari mereka telah meninggal dunia, sehingga mengakhiri perjuangan mereka secara tragis.
Meskipun kemenangan hukum telah diraih, Fadhil menegaskan bahwa ini bukan akhir dari perjuangan. “Kita harus terus memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan, tidak hanya untuk warga Kampung Semper, tapi juga untuk semua masyarakat yang mengalami hal serupa.”
Dengan putusan Mahkamah Agung ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain yang menghadapi masalah serupa. Selain itu, perlu adanya transparansi dan keadilan dalam pengambilan kebijakan pemerintah terkait penggusuran dan penggunaan lahan.

