PT Djarum memberikan respons terkait pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap Direktur Utamanya, Victor Rachmat Hartono, dalam penyidikan dugaan korupsi perpajakan oleh Kejaksaan Agung. Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menjelaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati dan taat hukum. Mengikuti prosedur,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 20 November 2025. Meski belum memberikan penjelasan lebih lanjut tentang posisi Victor dalam kasus ini, pernyataan dari PT Djarum menunjukkan bahwa perusahaan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum, masuk dalam daftar cegah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Data tersebut menunjukkan bahwa cegah berlaku dari 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Permintaan cegah ini berasal dari Kejaksaan Agung melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025 guna penyidikan kasus korupsi.
Selain Victor, beberapa orang lain juga termasuk dalam daftar cegah, antara lain:
* Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi
* Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan, I Karl Layman
* Konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo
* Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan permintaan cegah tersebut tanpa merinci nama-namanya. “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujarnya saat dihubungi pada hari yang sama.
Menurut Anang, permohonan cekal diajukan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang diduga melibatkan sejumlah pegawai pajak. Lima orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri guna penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016-2020. Anang belum bersedia menjelaskan detail perkara tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebelumnya juga mengonfirmasi status cegah terhadap lima orang tersebut. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” kata Yuldi, Kamis. Menurut dia, permohonan cekal berasal dari Kejaksaan.
Victor Hartono adalah putra sulung Budi Hartono. Ia menjabat Direktur Operasi PT Djarum sejak 1999. Dia juga memegang posisi Presiden Direktur di lini filantropi untuk program tanggung jawab sosial Grup Djarum, yakni Djarum Foundation.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan nilai pajak pada periode 2016-2020. Menurut Anang, orang tersebut diduga menawarkan penurunan kewajiban pajak jauh di bawah ketentuan dengan imbalan dari wajib pajak. “Ada kesepakatan dan ada pemberian,” kata Anang.
Ia menggambarkan pola yang penyidik usut: tagihan pajak yang seharusnya sekitar Rp 30 miliar diturunkan menjadi hanya Rp 5-10 miliar, dan selisih itulah yang menjadi ruang transaksi. Biasanya, dalam praktik tersebut terjadi bargaining.
Secara ketentuan, pengurangan pajak dapat sah jika disertai dokumen dan perhitungan yang valid. Namun penyidik menemukan pola transaksi yang tidak berdasar pemeriksaan objektif, melainkan kesepakatan terselubung antara wajib pajak dan aparat.
Sumber lain di lingkungan penegak hukum menyampaikan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga menggeledah sejumlah rumah pejabat pajak di berbagai lokasi. Langkah tersebut bertujuan mencari alat bukti tambahan dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan. Informasi awal menunjukkan sebagian temuan berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2015-2020.
Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa saksi, meski belum mengungkap jumlahnya. “Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa,” kata Anang. Pemeriksaan berlangsung dengan dua metode: saksi datang ke kejaksaan atau penyidik mendatangi saksi langsung.

