Hype  

Update Kasus dr Richard Lee, Mantan Kuasa Hukum: Dia Sudah Jadi Tersangka

Aksaraintimes.id – Mantan kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution, secara gamblang mengungkapkan bahwa mantan kliennya sudah menjadi tersangka atas kasus pencemaran naman baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Baca Juga: Update Terkini Kasus Dea OnlyFans: Datang Ke Polda Metro Jaya untuk Diperiksa, Akan Ditahan?

“Bahwa terkait kasus dengan Richard Lee itu clear, bahwa (Richard Lee) tersangka yang dua itu yang pencemaran nama baik dan ilegal akses sudah clear dan gelar di Mabes Polri,” kata Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Menurut Razman, polisi telah resmi menetapkan dr Richard sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik sejak Februari 2022 dan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).

“Iya sudah (tersangka), sudah hampir dua bulan. Dia sudah P21 diserahkan ke kejaksaan, tinggal tahap dua penyerahan (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” imbuh Razman.

Selain menyandang tersangka atas kasus pencemaran naman baik, Ramzan juga menuturkan bahwa dr Richard juga menyandang tersangka atas illegal access.

“Jadi dua-duanya sudah selesai di Polri, sudah digelar di Mabes, sudah diserahkan ke kejaksaan. Tinggal jaksa serahkan, kemudian beres lalu penyerahan tahap dua. Jadi dua (tersangka) kasus itu dia,” ujarnya.