Peningkatan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Lampung telah resmi menaikkan upah minimum untuk tahun 2026. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang. Berikut adalah informasi lengkap mengenai peningkatan upah minimum di provinsi ini.
UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, telah menandatangani Surat Keputusan Nomor G/865/V.08/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Lampung. Dalam keputusan tersebut, UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen atau setara dengan Rp154.779,24 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.893.070.
Peningkatan ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap inflasi dan kenaikan biaya hidup yang semakin tinggi. Dengan demikian, para pekerja di Provinsi Lampung akan mendapatkan perlindungan finansial yang lebih baik.
Lima Daerah dengan UMK di Atas UMP Lampung
Dari total 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, ada lima daerah yang menetapkan UMK lebih tinggi dibandingkan UMP Lampung 2026. Berikut adalah daftar daerah tersebut:
-
Kota Bandar Lampung
Menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Lampung tahun 2026. UMK ditetapkan sebesar Rp3.491.889, naik Rp186.522 atau 5,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya. -
Kabupaten Mesuji
UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp3.227.333, mengalami kenaikan Rp135.307 atau 4,37 persen. -
Kabupaten Lampung Selatan
Menetapkan UMK sebesar Rp3.219.609, naik Rp142.618 atau 4,64 persen. -
Kabupaten Way Kanan
UMK 2026 berada di angka Rp3.215.764, meningkat Rp143.109 atau 4,65 persen. -
Kota Metro
UMK ditetapkan sebesar Rp3.050.498, naik Rp147.198 atau 5,07 persen dibandingkan tahun lalu.
Daerah Lain yang Masih Menggunakan UMP
Selain lima daerah tersebut, terdapat 10 kabupaten lainnya yang belum menetapkan UMK 2026 dan tetap menggunakan UMP sebagai acuan upah minimum. Hal ini menunjukkan bahwa beberapa wilayah masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah setempat.
Masa Berlaku UMP dan UMK
Baik UMP maupun UMK Lampung 2026 mulai resmi diberlakukan per 1 Januari 2026. Dengan peningkatan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah Provinsi Lampung.

