Aksaraintimes.id – Jebolan peserta kompitisi memasak MasterChef Indonesia, Suhaidi Jamaan atau Lord Adi, mengembalikan uang sejumlah Rp 50 juta ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Lord Adi diduga mendapatkan uang dari Indra Kenz sebagai hadiah ulang tahunnnya.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Azka Corbuzier VS Vicky Prasetyo, Azka: Dia Adalah Pemenang Sejati
“Disampaikan Kamis 31 maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S (Suhaidi) alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Dittipiseksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Gatot mengungkapkan bahwa uang yang diterima Adi akan disita oleh penyidik. Sayangnya ia belum memastikan apakah Lord Adi juga turut diperikasa atau tidak.
“Selanjutnya penyidik melakukan pengambilan berita acara dan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dengan menjerat pasal berlapis yang ancaman humumannya mencapai 20 tahun.
Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Aset Doni Salmanan Disita Polisi, Crazy Rich Kini Mendadak miskin
Aset milik Indra Kenz yang berupa sebuah mobil tesla, ferrari, 6 unit rumah, sebuah jam tangan yang totoalnya senilai hingga 55 miliar tekah disita oleh polisi.
Diketahui sebelumnya, 40 orang telah menjadi korban dari Indra Kenz yang mengalami kerugian hingga 44 milliar,
Polisi juga telah memeriksa 64 orang saksi berkait kasus tersebut.